Hotline : 081290977978 – 081910071006 – 081717129377 – 081717129366

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati, Ini Syaratnya

cara perpanjang paspor yang sudah mati

Paspor yang masa berlakunya habis sering baru diperhatikan ketika seseorang mulai menyusun rencana liburan ke luar negeri. Padahal, dokumen tersebut perlu diganti sebelum digunakan kembali untuk perjalanan internasional. Kabar baiknya, cara perpanjang paspor yang sudah mati tidak mengharuskan Anda mengulang seluruh proses seperti pemohon paspor pertama kali. Berikut penjelasannya!

Apakah Paspor yang Sudah Mati Bisa Diperpanjang?

Dalam layanan keimigrasian, paspor yang kadaluwarsa tidak diperpanjang masa aktifnya, melainkan diganti dengan paspor baru. Istilah perpanjangan memang lazim digunakan sehari-hari, tetapi nama layanan yang tepat adalah penggantian paspor karena masa berlaku habis.

Memahami cara perpanjang paspor yang sudah mati juga membantu Anda memilih layanan yang tepat: buku paspor lama tidak diaktifkan kembali atau diberi tambahan masa berlaku. Setelah permohonan disetujui, pemohon memperoleh paspor baru dengan nomor dan tanggal kadaluwarsa yang baru. Proses ini berbeda dari penggantian paspor hilang atau rusak, yang memiliki pemeriksaan dan biaya tersendiri.

Anda tidak harus mengurus penggantian tepat pada hari masa berlaku habis. Permohonan dapat diajukan ketika diperlukan, selama identitas dan dokumen bisa diverifikasi. Jadi, cara perpanjang paspor yang sudah mati pada dasarnya mengikuti prosedur penggantian, bukan pengaktifan ulang dokumen lama. Meski begitu, jangan menunggu sampai hari-hari terakhir sebelum keberangkatan. 

Sejumlah negara mensyaratkan paspor masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan ketika wisatawan masuk ke wilayahnya. Aturan ini berbeda menurut negara tujuan, jadi periksa ketentuannya sebelum memesan tiket.

Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Bagi yang Belum Punya!

Apa Saja Syarat Mengganti Paspor yang Sudah Kadaluwarsa?

Saat mencari cara perpanjang paspor yang sudah mati, periksa lebih dulu tahun penerbitan paspor lama karena persyaratan dokumen dibedakan berdasarkan tahun tersebut.

Tahun penerbitan paspor lama Dokumen yang disiapkan
2009 dan setelahnya KTP elektronik dan paspor lama
Sebelum 2009 KTP yang masih berlaku, KK, paspor lama, serta dokumen pendukung identitas

Untuk paspor terbitan sebelum 2009, dokumen pendukung dapat berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen tersebut perlu memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika informasi itu tidak tercantum, pemohon dapat diminta melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang. Apabila pernah mengganti nama, siapkan pula surat penetapan ganti nama.

Sebelum berangkat ke kantor imigrasi, periksa kembali hal-hal berikut:

  • Bawa dokumen asli agar petugas dapat mencocokkannya dengan data permohonan.
  • Pastikan nama dan tanggal lahir pada dokumen tidak berbeda.
  • Simpan paspor lama karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penggantian.
  • Jika paspor hilang atau rusak, sampaikan kondisi sebenarnya. Pengajuannya tidak diproses sebagai penggantian karena kadaluwarsa biasa.

Petugas dapat meminta dokumen tambahan jika menemukan perbedaan data. Bawa dokumen pendukung yang relevan agar pemeriksaan lebih lancar.

Baca juga: Bagaimana jika Paspor Rusak? Apakah akan Kena Denda?

Bagaimana Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati?

Setelah dokumen siap, ajukan permohonan melalui M-Paspor dan ikuti tahapan berikut.

1. Buat Permohonan Melalui M-Paspor

Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store, lalu buat akun dan lengkapi data pemohon. Pilih layanan penggantian paspor karena masa berlaku habis, isi informasi yang diminta, kemudian tentukan kantor imigrasi serta jadwal kedatangan sesuai kuota yang tersedia. Periksa data sebelum mengirim permohonan.

2. Lakukan Pembayaran Menggunakan Kode Billing

Setelah data permohonan dikirim, ikuti petunjuk pembayaran yang muncul. Pembayaran PNBP dilakukan menggunakan kode billing yang diterbitkan untuk permohonan tersebut. Bayar sebelum batas waktu kode billing berakhir.

Pembayaran tidak harus dilakukan secara tunai di kantor imigrasi. Pemohon dapat menggunakan kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, internet banking, atau layanan teller bank persepsi. Beberapa kantor imigrasi juga menginformasikan kanal lain, misalnya Kantor Pos. Cek kanal yang tersedia saat mengajukan permohonan.

3. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

cara perpanjang paspor yang sudah mati

Bawa KTP elektronik, paspor lama, serta dokumen pendukung sesuai tahun penerbitannya. Tahap ini menjadi bagian penting dalam cara perpanjang paspor yang sudah mati karena petugas akan mencocokkan dokumen asli dengan data permohonan.

Jika persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon melanjutkan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari atau data biometrik. Petugas dapat menanyakan identitas dan alasan penggantian untuk mencocokkan informasi.

4. Tunggu Penerbitan dan Ambil Paspor Baru

cara perpanjang paspor yang sudah mati

Setelah pemeriksaan selesai, permohonan diproses sesuai standar pelayanan kantor imigrasi. Lama penyelesaian bergantung pada jenis layanan pembuatan paspor yang Anda pilih dan kantor imigrasi. Ikuti pemberitahuan petugas mengenai pengambilan.

Saat paspor baru diterima, periksa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta data lain yang tercetak. Jika ada kesalahan, segera sampaikan kepada petugas sebelum menggunakan paspor untuk perjalanan.

Baca juga: jika Sudah Punya Paspor Liburan apakah Harus Bikin Paspor Baru untuk Bekerja?

Berapa Biaya dan Lama Proses Penggantian Paspor?

Dalam cara perpanjang paspor yang sudah mati, biaya yang dibayar mengikuti jenis paspor dan masa berlaku yang Anda butuhkan. Berdasarkan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, biaya penerbitan paspor biasa adalah sebagai berikut.

Jenis paspor Masa berlaku paling lama Tarif
Paspor biasa non-elektronik 5 tahun Rp350.000
Paspor biasa non-elektronik 10 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 5 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 10 tahun Rp950.000

Masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia. Untuk pemohon yang belum memenuhi ketentuan tersebut, masa berlaku paspor paling lama lima tahun.

Jika membutuhkan paspor pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan tarif Rp1.000.000 per permohonan. Biaya ini merupakan tarif layanan percepatan pembuatan paspor baru, bukan pengganti biaya paspor. Dengan demikian, siapkan dana sesuai jenis paspor yang dipilih dan ketentuan pembayaran yang muncul pada kode billing.

Untuk layanan reguler, standar penyelesaian mengikuti ketentuan kantor imigrasi setelah pemeriksaan berkas, foto, wawancara, dan biometrik selesai. Waktu layanan bisa berbeda antarkantor. Periksa standar pelayanan kantor tujuan dan ajukan permohonan lebih awal.

Perlu dibedakan pula antara paspor kadaluwarsa dengan paspor hilang atau rusak. Penggantian karena masa berlaku habis tidak dikenai biaya beban kehilangan atau kerusakan. Sebaliknya, paspor hilang atau rusak dapat dikenai biaya beban sesuai ketentuan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh imigrasi.

Baca juga: Dokumen Penting Lain yang Harus Dimiliki untuk ke Luar Negeri

Rencanakan Liburan ke Luar Negeri Bersama FX-Travelindo

Setelah urusan paspor selesai, Anda bisa mulai menentukan destinasi dan waktu perjalanan. Pastikan masa berlaku paspor memenuhi ketentuan negara tujuan, lalu siapkan dokumen lain yang mungkin diperlukan, termasuk visa jika negara yang dikunjungi menerapkannya bagi WNI.

FX-Travelindo menyediakan berbagai pilihan paket tour ke Korea, China, Jepang, dan Vietnam. Pilih perjalanan sesuai destinasi, waktu libur, dan anggaran. Periksa itinerary, fasilitas, jadwal keberangkatan, serta ketentuan paket sebelum memesan.

Paket tour dapat membuat persiapan lebih praktis karena agenda wisata telah disusun dalam satu rangkaian. Anda pun bisa lebih fokus menikmati perjalanan.

Jika paspor sudah siap dan Anda mulai merencanakan liburan berikutnya, hubungi FX-Travelindo untuk mengetahui pilihan paket tour, fasilitas, harga, dan jadwal keberangkatan terbaru ke Korea, China, Jepang, maupun Vietnam.

Konsultasi Gratis Di Sini!

Share: